KOMUNIKASI DAN KOLABORASI DALAM JARINGAN
Komunikasi merupakan cara manusia
untuk menyampaikan informasi. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Komunikasi
adalah pengiriman dan penerimaan berita atau pesan dari dua orang atau lebih
supaya pesan yang dimaksud bisa dipahami. Pada dasarnya, komunikasi merupakan
proses dua orang atau lebih melakukan pertukaran informasi yang saling
dipahami. Komunikasi tidak terbatas pada penggunaan bahasa verbal, tetapi juga
terkait dengan ekspresi, bahasa tubuh, seni dan teknologi.
Kemampuan seseorang berkomunikasi
diukur dari tingkat akurasi informasi atau pesan yang dikirim oleh komunikator
( pengirim informasi) dapat diterima oleh komunikan (penerima informasi) dan
sebaliknya. Mengasah dan mengembangkan kemahiran berkomunikasi dalam kehidupan
keseharian sangat penting. Kemampuan berkomunikasi juga harus diiringi dengan
kemampuan berkolaborasi, terutama dalam jaringan. Kolaborasi dalam jaringan
tidak hanya sebatas bekerjasama, tetapi dituntut toleransi dalam menerima
ide/gagasan dan management penyelesaian tugas dalam jaringan dalam
menyelesaikan permasalahan.
Untuk membekali peserta didik
ketika berkomunikasi, berkolaborasi, berbagi informasi atau berinteraksi dengan
orang lain di berbagai belahan bumi, perlu dibekali dengan etika sebagai warga
digital dalam materi Kewargaan Digital (Digital Citizenship).
KEWARGAAN DIGITAL
1.
Konsep Kewargaan Digital
Manusia sebagai makhluk sosial tidak dapat menghindari diri dari
ketergantungan dengan orang lain. Setiap kali seseorang berinteraksi dengan
orang lain, dia harus menjaga etika bersosialisasi. Dalam kehidupan nyata
seseorang wajib menghormati privasi, hak dan kewajiban, serta kepantasan atau
norma yang berlaku. Perilaku serupa wajib ditepkan saat menggunakan teknologi
komunikasi dalam jaringan (daring).
Era teknologi saat ini, seseorang menggunakan media komunikasi internet
yang mempermudah komunikasi, menyampaikan pendapat dan opini, mencurahkan
perasaan, bahkan mempublikasikan informasi pribadi. Oleh karena itu, semua
pengguna komunikasi daring harus menyadari bahwa dirinya, secara oromatis,
menjadi bagian dari warga digital dunia.
Dengan demikian warga digital adalah orang yang cerdas, menggutamakan
kebenaran, meyadari hal yang baik dan hal yang tidak baik, dan membuat pilihan
yang tepat ketika menggunakan teknologi.
Kewargaan Digital adalah norma peilaku jujur, bertanggung jawab, dan peduli
terkait dengan pemanfaatan Informasi dan Teknologi Komunikasi (ICT) secara
bersama. Kewargaan digital adalah konsep yang memberikan penyadaran penggunaan
teknologi informasi di dunia maya secara bertanggung jawab dengan baik dan
benar. Hal ini memiliki banyak implikasi, diantaranya pemilihan kata yang tepat
dalam berkomunikasi, tidak menyinggung pihak lain dalam memutakhirkan (update)
status, tidak menyebarkan ujaran kebencian dan SARA, tidak membuka tautan yang
mencurigakan dan sebagainya. Mike Ribble mengelompokan pelaksanaan kewargaan
digital dalam tiga lingkungan yang memuat sembilan unsur sebagai berikut :
a.
Lingkungan
Belajar
Informasi dan teknologi komunikasi telah
menjadi bagian dari lingkungan pembelajaran, Pemanfaatan ICT untuk mencari
informasi, data, maupun rujukan untuk keperluan pembelajaran. Beberapa untuk
yang perlu diperkatikan adalah :
·
Akses Digital
Mengakses fasilitas ICT adalah hak dasar
setiap warga digital. Namun, tidak semua orang memiliki kesempatan yang sama
untuk mengakses fasilitas tersebut. Seseorang atau sekelompok orang yang tidak
memiliki akses terhadap fasilitas ICT akan mengalami kejutan budaya ketika
harus berinteraksi dan berkomunikasi dengan pengguna fasilitas ICT.
·
Komunikasi
Digital
Perkembanga teknologi digital telah
mengubah sikap seseorang dalam berkomunikasi, berbagai bentuk komunikasi
digital telah tersedia, seperti email, sms, chatting, forum, dan berbagai
bentuk lainnya yang memungkinkan setiap individu untuk terus dapat terhubung
dengan individu lainnya. Warga digital diharapkan mengetahui kelebihan atau
kekurangan dari setiap jenis media komunikasi tersebut, sehingga dengan cerdas
dapat memilih penggunaan media yang tepat sesuai dengan kebutuhan.
·
Literasi Digital
Literasai digital merupakan proses
pembelajaran mengenal teknologi dan pemanfaatannya. Menghadapi munculnya
berbagai teknologi baru sebagai warga digital, diharapkan dapat segera
menyesuaikan sehingga tidak terpaku pada satu jenis teknologi yang sudah ada.
b.
Lingkungan
Sekolah
·
Hak dan Kewajiban
Sebagai sesama warga digital yang
menggunakan teknologi dan sumber daya yang sama secara bersama, maka setiap
warga digital memiliki hak dan kewajiban yang sama berdasarkan kesepakan norma.
Contoh setiap warga digital memiliki hak atas privasi maupaun kebebasan
berbicara. Akan tetapi setiap warga digital juga memiliki kewajiban untuk
menghormati privasi orang lain maupun berbicara tanpa menyakiti perasaan orang
lain. Perlu diingat setiap negara mengatur hak dan kewajiban warga negaranya
dalam berinteraksi menggunakan perangkat digital.
· Etika
Dalam dunia digital para pengguna tidak
saling bertatap muka, sehingga harus diperhatikan tata krama baik dalam
postingan maupaun akun yang dimiliki sehingga tidak ada pengguna lainnya yang
tersinggung. Etiket digital sebenarnya bertujuan untuk menjaga kenyamanan
perasaan pengguna lainnya.
· Keamanan
Setiap orang harus berhati-hati dan
melindungi informasi dan data dari perbuatan pihak yang tidak bertanggung
jawab. Dalam duninya nyata kita membangun pagar, mengunci pintu, menambahkan
alarm, memasang CCTV dengan alasan keamaanan. Hal yang sama juga perlu di
terapkan dalam dunia digital, seperti menginstal antivirus, firewall, mem-backup
data, dan menjaga data sensitif seperti username dan password.
c.
Lingkungan Luar
Sekolah
· Hukum
Hukum digital mengatur etiket penggunaan
teknologi dalam masyarakat. Warga digital perlu menyadari bahwa mencuri ataupun
mengubah data diri, maupun karya orang lain, merupakan perbuatan melanggar
hukum. Contoh perbuatan yang melanggar hukum antara lain : mencuri identitas
orang lain, plagiarisme, menyebarkan virus, ataupun meretas laman (website).
Hukum yang terkait dengan aktivitas warga
digital dengan nama hukum siber (cyber law). Di Indonesia yang terkait dengan
kegiatan digital menyangkut 5 aspek :
-
Hak Cipta
-
Merek Dagang
-
Fitnah dan
pencemaran nama baik
-
Privasi
-
Yurisdiksi dalam
raung siber (Wilayah dalam dunia maya yang berlaku sebuah undang-undang yang
berdasarkan hukum)
·
Transaksi
Perangkat digital menyediakan fasilitas
yang memudahkan seseorang untuk belanja atau bertransaksi secara daring. Berbagai
situs untuk kegiatan transaksi sangat mudah diakses seperti shoopee dot com,
bukalapak dot com, olx dot co dot id, tokopedia dot com. Selain toko online
kegiatan transaksi juga dapat dilakukan dengan mudah melalui Automatic Teller
Machine (ATM) seperti pembelian token listrik. Ataupun kegiatan transaksi
mengirim uang dapat dilakukan menggunakan Internet Banking.
Dalam proses jual beli, penjual dan
pembeli perlu menyadari kelebihan dan resiko yang didapatkan dari jual beli
secara daring. Secara umum kelebihan dari traksaksi online adalah : Kecepatan
bertransaksi, kemudahan akses, kemudahan membandingkan spesifikasi dan harga
produk atau layanan. Sedangkan resiko yang sering muncul antara lain penipuan,
perbedaan kualitas barang yang dikirim, jangka waktu pengiriman, atau legalitas
barang yang diperjualbelikan.
·
Kesehatan
Teknologi memang banyak sekali manfaatn
ya, namun dalam penggunaan yang tidak proporsional ada ancaman kesehatan yang
perlu diperhatikan, seperti kesehatan mata, telinga, tangan, bahkan keseluruhan
badan, tidak hanya fisik kesehatan mental pun dapat terjadi.
2. Cyberbullying dan Cyberharrasment
Intimidasi(Bullying) adalah perilaku agresif yang tidak diinginkan di kalangan anak usia
sekolah yang melibatkan ketidakseimbangan kekuatan. Intimidasi mencakup
tindakan seperti membuat ancaman, menyebarkan informasi palsu, menyerang
seseorang secara fisik atau verbal dan menucilkan seseorang dalam kelompok.
Perilaku ini diulang, atau berpotensi untuk diulang, dari waktu ke waktu kepada
korban yang dianggap lemah.
Terdapat tiga jenis intimidasi sebagai berikut :
a.
Intimidasi Verbal, yaitu dengan mengatakan atau
menuliskan suatu hal yang bermakna tertentu. Intimidasi verbal mliputi
menggoda, memberikan panggilan nama yang tidak pantas, mengomentasi yang tidak
pantas, mengejek dan mengancam
b.
Intimidasi Sosial, yang terkadang menyakiti
reputasi atau hubungan seseorang. Intimidasi sosial meliputi meninggalkan
seseorang dengan sengaja, mengatakan kepada siswa lain untuk tidak berteman
dengan seseorang, menyebarkan rumor tentang seseorang, dan memalukan seseorang
didepan umum
c.
Intimidasi fisik, yaitu perbutan menyakiti tubuh
atau harta benda seseorang. Intimidasi fisik meliputi
menekan/menendang/menjepit/mendorong, meludah, mengambil atau menghancurkan
barang seseorang, dan gerakan lainnya dengan kasar yang disebabkan anggota
tubuh.
Intimidasi siber (cyberbulliying)
adalah pemanfaatan teknologi untuk melakukan segala bentuk gangguan guna
merendahkan martabat atau pelecehan kepada seseorang. Intimidasi siber adalah
segala bentuk gangguan yang dilakukan pelaku atau korban berusia kurang dari 17
tahun dan belum dianggap dewasa secara hukum. Namun apabila salah satu pihak
yang terlibat (atau keduanya) berusia diatan 17 tahun, maka kasus tersebut
dikategorikan sebagai kejahatan siber (cyber crime) atau pelecehan siber (cyberharassment).
Motivasi pelakunya mungkin
beragam. Ada yang melakukannya karena marah dan ingin balas dendam, frustasi,
ingin mencari perhatian bahkan ada pula yang menjadikannya sekadar hiburan
pengisi waktu luang.
Di dalam dunia maya, bentuk
intimidasi siber sangat beragam, misalnya berupa :
·
Mengirim pesan yang menyakitkan/mengancam kepada
seseorang melalui email, ponsel, game online, jejaring sosial, atau berbagai
gambar/video yang dimuat pada media sosial
·
Mengungkapkan informasi rahasia (pribadi) dengan
maksud merusak nama baik
·
Mengeluarkan seseorang dengan sengaja dari
komunitas daring atau jejaring sosial
·
Mengakses ponsel atau akun jejaring sosial
seseorang kemudian membuat pos komentar yang menyakitkan, atau hal lain yang
menyebabkan masalah bagi orang tersebut maupun orang lain
·
Berpura – pura berteman baik dengan seseorang
dalam dunia maya, mendapatkan kepercayaannya, namun kemudian mengkhianati
kepercayaan tersebut.
Apa yang harus dilakukan ?
Intimidasi memberikan efek negatif baik pada pelaku maupun korbannya dan
jika bila dibiarkan akan menjadi kebiasaan buruk yang merugikan banyak pihak.
Untuk menanggulangi tindakan intimidasi seorang individu mendorong diri untuk
mengambil tindakan positif dan berperan aktif dalam memberantas segala jenis
intimidasi. Berikut ini merupakan beberapa kiat yang dapat dilakukan untuk
menghindari/menyikapi/memberantas intimidasi siber :
·
Hargai dan hormatilah orang lain, sebagaimana
anda ingin diperlukan oleh orang lain
·
Berinteraksi dan terlibat secara daring dengan
orang-orang yang bijaksana dan berfikir konstruktif
·
Tidak menggunakan sekadar nama panggilan, nama
penghinaan, atau menggunakan nama lain terkait dengan privasi seseorang
·
Menghargai semua pandangan dan pendapat meskipun
pendapat yang berlawanan
·
Menentang perilaku interaksi daring yang
menggunakan kata-kata kasar atau kurang senonoh. Jika perlu laporkan kepada
pihak yang bertanggung jawab
·
Bertingkah laku bijak selama berinteraksi
daring, seperti berpikir sebelum merespon pesan, surel, atau pos yang didapat
Dampak intimidasi
Semua bentuk intimidasi memberikan efek buruk bagi mental seseorang.
Korban intimidasi dapat mengalami depresi, rasa rendah diri, merasa terisolasi.
Oleh karena itu sedapat mungkin dihindari hal-hal negatif tersebut karena
sekali terkena, efek ini dapat bertahan dalam jangka waktu yang lama.
Sebagian korban yang terintimidasi secara terus menerus dapat berperilaku
brutal dikarenakan tingkat dendam yang tinggi atau tidak kuat lagi menahan
kesabaran. Sebagian yang lain, yang mampu melalui masa krisis akan berani
melawan. Hal ini perlu diwaspadai sebab potensi kemarahan korban sulit
diperhitungkan.
Dengan melihat keberagaman kondisi masing-masing, lebih baik saling
menerima kekurangan dan kelebihan. Justru karena adanya kekurangan dan
kelebihan masing-masing, dua pihak dapat berkolaborasi dan bersinergi
menghasilkan sesuatu yang lebih baik
Rekam Jejak Digital dan Reputasi
Rekam jejak digital adalah semua aktivitas yang dilakukan di internet.
Sebagai contoh yaitu komentar yang ditinggalkan pada facebook, twitter, forum,
blog, gambar yang dibagikan pada instagram, panggilan skype, atau email yang
berpotensi dilihat oleh orang lain, atau dapat dilacak pada database.
Reputasi adalah catatan nama baik. Reputasi dapat berubah menjadi buruk
setelah membagikan suatu informasi yang tidak benar, baik itu disengaja atau
tidak. Ingat ketika suatu informasi telah dibagikan, sulit untuk mengambilnya
kembali karena orang lain yang melihat akan menilai sesuai dengan informasi
yang anda bagikan.
Sebagai contoh untuk menjaga reputasi agar tetap baik dan untuk menjaga
ketertiban serta kenyamanan di dunia maya, perhatikan segala hal yang akan
dibagikan secara daring. Think before you post. Sebab segala sesuatu yang
dibagikan dapat dilihat oleh keluarga, guru, rekan, tetangga, dan orang asing.
Gunakan akronim pengingat T.H.I.N.K sebelum membagikan aktivitas didunia maya.
T.H.I.N.K merupakan akronim dari :
·
Is it True (Benarkah) ?
Benarkah postingan anda ?
·
Is it Hurtful (Menyakitkankah) ?
Apakah postingan anda kan menyakiti perasaan orang lain ?
·
Is it Inspiring (Menginspirasi) ?
Apakah postingan anda dapat menginspirasi orang lain untuk berbuat baik atau
justru sebaliknya?
·
Is it Necessary (Pentingkah)?
Pentingkah postingan anda ? Post yang tidak penting akan mengganggu orang
lain
·
Is it Kind (Santunkah) ?
Santunkah
post anda ? Tidak menggunakan kata-kata yang dapat menyinggung orang lain ?
3. Menggunakan Internet dengan aman (Internet
Safety)
Berikut adalah kiat-kiat yang dapat dilakukan sebagai warga digital
a.
Lindungi perangkat dan akun terhadap upaya orang
lain secara ilegal yang dapat merugikan dengan cara sebagai berikut :
·
Perbaharui perangkat lunak
·
Pasang antivirus
·
Jangan pernah mematikan firewall
·
Jika membagikan wirelless (tethering), gunakan
password
·
Gunakan flash drive dengan hati – hati
·
Pertimbangkanlah sebelum membuka lampiran atau
alamat situs tertentu yang dikirimkan melalui email atau pean singkat jejaring
sosial.
·
Kuncilah ponsel dengan password untuk mencegah
orang lain membuat pangilan, SMS, chat atau mengakses informasi pribadi
b.
Jadilah orang baik
·
Perlakukan orang lain seperti anda ingin
diperlakukan
·
Bersimpatilah terhadap teman teman, jangan hanya
menjadi pengamat
·
Jangan membagikan informasi pribadi orang yang
dikenal tanpa izin mereka, misalnya rekan dan anggota keluarga
c.
Berbagilah dengan hati-hati
Informasi yang dibagikan secara daring akan masuk ke ranah publik yang
tidak terbatas jarak dan waktu, informasi tersebut dapat ditemukan untuk tahun
yang akan datang yang berpoteni dilihat oleh siapapun. Ikutilah beberapa saran
berikut ini untuk melindungi diri dari segala gangguan yang dapat mempengaruhi
masa depan.
·
Hindari mengambil atau membagikan foto/video
yang mengajak kepada hal yang tidak dibenarkan
·
Buatlah jaringan sosial menjadi pribadi (privat)
untuk mengatur siapa saja yang dapat melihat profil anda dan siapa saja yang
dapat meninggalkan komentar.
·
Jangan membagikan innformasi pribadi kepada
publik
·
Berhati-hatilah dalam menambahkan teman
·
Hindari pertentangan dengan cara memblokir orang
yang berpotensi menimbulkan konflik dalam komunitas
d.
Bergabung dengan cerdas, jujur dan berhati –
hati
·
Patuhilah hukum terkait dengan hak cipta
·
Tinggalkan jauh-jauh kegiatan copy paste tanpa
izin dan pengurusan hak cipta yang jelas
·
Hanya bergabung dengan jejaring sosial yang
sesuai untuk usia, sehingga akan mendapatkan perlindungan privasi
·
Bertemu secara daring dengan orang asing secara
pribadi dapat menimbulkan resiko. Lindungi diri dengan melibatkan orang tua,
orang dewasa atau teman yang terpercaya apabila diajak bertemu
4. Privasi dan Keamanan
a.
Privasi dalam kewargaan digital terdiri atas :
·
Informasi pribadi
Informasi pribadi berupa usia, alamat, nomer telepon, foto, sekolah, dan
nama baik, memiliki risiko untuk disalahgunakan oleh pihak yang tidak
bertanggung jawab. Bagikan informasi pribadi secara secukupnya sesuai dengan
kebutuhan.
·
Aktifitas yang dilakukan selama berselancar di internet
b.
Keamanan dalam kewargaan digital digunakan untuk
mengamankan diri dan harta yang dimiliki.
Keamanan
yang paling banyak digunakan adalah dengan menggunakan password(sandi). Berikut
tips yang dapat digunakan untuk menjaga keamanan password ; jangan membuat
password terlalu jelas, jangan gunakan nama pengguna atau tanggal lahir untuk
password, jangan gunakan nomer telepon atau baris keyboard yang mudah di tebak
oleh orang lain.
terimakasih atas infonya sukses slalu
BalasHapusSoftware Akuntansi Laporan Keuangan Mudah
Ahsiap
BalasHapusArigatoooo
BalasHapusMenurut saya materinya mudah dimengerti dan lebih jelas daripada dibuku. Ketika kita ingin belajar, tetapi tidak membawa buku kita bisa belajar di hp.
BalasHapusTerima kasih.
Materi yang ada sudah lengkap dan mudah dimengerti.semoga untuk materi materi selanjutnya lebih lengkap dan lebih jelas.sehingga memudahkan untuk proses belajar. terimakasih.
BalasHapusありがとう、おはよう
BalasHapusBoleh tau judul buku yang tepat dengan materi diatas apa ya?
BalasHapusTerimakasih,Infonya sangat bermanfaat
BalasHapus