Kewargaan Digital

KOMUNIKASI DAN KOLABORASI DALAM JARINGAN


Komunikasi merupakan cara manusia untuk menyampaikan informasi. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Komunikasi adalah pengiriman dan penerimaan berita atau pesan dari dua orang atau lebih supaya pesan yang dimaksud bisa dipahami. Pada dasarnya, komunikasi merupakan proses dua orang atau lebih melakukan pertukaran informasi yang saling dipahami. Komunikasi tidak terbatas pada penggunaan bahasa verbal, tetapi juga terkait dengan ekspresi, bahasa tubuh, seni dan teknologi.

Kemampuan seseorang berkomunikasi diukur dari tingkat akurasi informasi atau pesan yang dikirim oleh komunikator ( pengirim informasi) dapat diterima oleh komunikan (penerima informasi) dan sebaliknya. Mengasah dan mengembangkan kemahiran berkomunikasi dalam kehidupan keseharian sangat penting. Kemampuan berkomunikasi juga harus diiringi dengan kemampuan berkolaborasi, terutama dalam jaringan. Kolaborasi dalam jaringan tidak hanya sebatas bekerjasama, tetapi dituntut toleransi dalam menerima ide/gagasan dan management penyelesaian tugas dalam jaringan dalam menyelesaikan permasalahan.

Untuk membekali peserta didik ketika berkomunikasi, berkolaborasi, berbagi informasi atau berinteraksi dengan orang lain di berbagai belahan bumi, perlu dibekali dengan etika sebagai warga digital dalam materi Kewargaan Digital (Digital Citizenship).

KEWARGAAN DIGITAL

1.      Konsep Kewargaan Digital
Manusia sebagai makhluk sosial tidak dapat menghindari diri dari ketergantungan dengan orang lain. Setiap kali seseorang berinteraksi dengan orang lain, dia harus menjaga etika bersosialisasi. Dalam kehidupan nyata seseorang wajib menghormati privasi, hak dan kewajiban, serta kepantasan atau norma yang berlaku. Perilaku serupa wajib ditepkan saat menggunakan teknologi komunikasi dalam jaringan (daring).

Era teknologi saat ini, seseorang menggunakan media komunikasi internet yang mempermudah komunikasi, menyampaikan pendapat dan opini, mencurahkan perasaan, bahkan mempublikasikan informasi pribadi. Oleh karena itu, semua pengguna komunikasi daring harus menyadari bahwa dirinya, secara oromatis, menjadi bagian dari warga digital dunia.

Dengan demikian warga digital adalah orang yang cerdas, menggutamakan kebenaran, meyadari hal yang baik dan hal yang tidak baik, dan membuat pilihan yang tepat ketika menggunakan teknologi.

Kewargaan Digital adalah norma peilaku jujur, bertanggung jawab, dan peduli terkait dengan pemanfaatan Informasi dan Teknologi Komunikasi (ICT) secara bersama. Kewargaan digital adalah konsep yang memberikan penyadaran penggunaan teknologi informasi di dunia maya secara bertanggung jawab dengan baik dan benar. Hal ini memiliki banyak implikasi, diantaranya pemilihan kata yang tepat dalam berkomunikasi, tidak menyinggung pihak lain dalam memutakhirkan (update) status, tidak menyebarkan ujaran kebencian dan SARA, tidak membuka tautan yang mencurigakan dan sebagainya. Mike Ribble mengelompokan pelaksanaan kewargaan digital dalam tiga lingkungan yang memuat sembilan unsur sebagai berikut :



a.       Lingkungan Belajar
Informasi dan teknologi komunikasi telah menjadi bagian dari lingkungan pembelajaran, Pemanfaatan ICT untuk mencari informasi, data, maupun rujukan untuk keperluan pembelajaran. Beberapa untuk yang perlu diperkatikan adalah :
·         Akses Digital
Mengakses fasilitas ICT adalah hak dasar setiap warga digital. Namun, tidak semua orang memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses fasilitas tersebut. Seseorang atau sekelompok orang yang tidak memiliki akses terhadap fasilitas ICT akan mengalami kejutan budaya ketika harus berinteraksi dan berkomunikasi dengan pengguna fasilitas ICT.
·         Komunikasi Digital
Perkembanga teknologi digital telah mengubah sikap seseorang dalam berkomunikasi, berbagai bentuk komunikasi digital telah tersedia, seperti email, sms, chatting, forum, dan berbagai bentuk lainnya yang memungkinkan setiap individu untuk terus dapat terhubung dengan individu lainnya. Warga digital diharapkan mengetahui kelebihan atau kekurangan dari setiap jenis media komunikasi tersebut, sehingga dengan cerdas dapat memilih penggunaan media yang tepat sesuai dengan kebutuhan.
·         Literasi Digital
Literasai digital merupakan proses pembelajaran mengenal teknologi dan pemanfaatannya. Menghadapi munculnya berbagai teknologi baru sebagai warga digital, diharapkan dapat segera menyesuaikan sehingga tidak terpaku pada satu jenis teknologi yang sudah ada.
b.      Lingkungan Sekolah
·         Hak dan Kewajiban
Sebagai sesama warga digital yang menggunakan teknologi dan sumber daya yang sama secara bersama, maka setiap warga digital memiliki hak dan kewajiban yang sama berdasarkan kesepakan norma. Contoh setiap warga digital memiliki hak atas privasi maupaun kebebasan berbicara. Akan tetapi setiap warga digital juga memiliki kewajiban untuk menghormati privasi orang lain maupun berbicara tanpa menyakiti perasaan orang lain. Perlu diingat setiap negara mengatur hak dan kewajiban warga negaranya dalam berinteraksi menggunakan perangkat digital.
·       Etika
Dalam dunia digital para pengguna tidak saling bertatap muka, sehingga harus diperhatikan tata krama baik dalam postingan maupaun akun yang dimiliki sehingga tidak ada pengguna lainnya yang tersinggung. Etiket digital sebenarnya bertujuan untuk menjaga kenyamanan perasaan pengguna lainnya.
·       Keamanan
Setiap orang harus berhati-hati dan melindungi informasi dan data dari perbuatan pihak yang tidak bertanggung jawab. Dalam duninya nyata kita membangun pagar, mengunci pintu, menambahkan alarm, memasang CCTV dengan alasan keamaanan. Hal yang sama juga perlu di terapkan dalam dunia digital, seperti menginstal antivirus, firewall, mem-backup data, dan menjaga data sensitif seperti username dan password.
c.       Lingkungan Luar Sekolah
·       Hukum
Hukum digital mengatur etiket penggunaan teknologi dalam masyarakat. Warga digital perlu menyadari bahwa mencuri ataupun mengubah data diri, maupun karya orang lain, merupakan perbuatan melanggar hukum. Contoh perbuatan yang melanggar hukum antara lain : mencuri identitas orang lain, plagiarisme, menyebarkan virus, ataupun meretas laman (website).
Hukum yang terkait dengan aktivitas warga digital dengan nama hukum siber (cyber law). Di Indonesia yang terkait dengan kegiatan digital menyangkut 5 aspek :
-          Hak Cipta
-          Merek Dagang
-          Fitnah dan pencemaran nama baik
-          Privasi
-          Yurisdiksi dalam raung siber (Wilayah dalam dunia maya yang berlaku sebuah undang-undang yang berdasarkan hukum)
·         Transaksi
Perangkat digital menyediakan fasilitas yang memudahkan seseorang untuk belanja atau bertransaksi secara daring. Berbagai situs untuk kegiatan transaksi sangat mudah diakses seperti shoopee dot com, bukalapak dot com, olx dot co dot id, tokopedia dot com. Selain toko online kegiatan transaksi juga dapat dilakukan dengan mudah melalui Automatic Teller Machine (ATM) seperti pembelian token listrik. Ataupun kegiatan transaksi mengirim uang dapat dilakukan menggunakan Internet Banking.
Dalam proses jual beli, penjual dan pembeli perlu menyadari kelebihan dan resiko yang didapatkan dari jual beli secara daring. Secara umum kelebihan dari traksaksi online adalah : Kecepatan bertransaksi, kemudahan akses, kemudahan membandingkan spesifikasi dan harga produk atau layanan. Sedangkan resiko yang sering muncul antara lain penipuan, perbedaan kualitas barang yang dikirim, jangka waktu pengiriman, atau legalitas barang yang diperjualbelikan.
·         Kesehatan
Teknologi memang banyak sekali manfaatn ya, namun dalam penggunaan yang tidak proporsional ada ancaman kesehatan yang perlu diperhatikan, seperti kesehatan mata, telinga, tangan, bahkan keseluruhan badan, tidak hanya fisik kesehatan mental pun dapat terjadi.

2.    Cyberbullying dan Cyberharrasment

Intimidasi(Bullying) adalah perilaku agresif yang tidak diinginkan di kalangan anak usia sekolah yang melibatkan ketidakseimbangan kekuatan. Intimidasi mencakup tindakan seperti membuat ancaman, menyebarkan informasi palsu, menyerang seseorang secara fisik atau verbal dan menucilkan seseorang dalam kelompok. Perilaku ini diulang, atau berpotensi untuk diulang, dari waktu ke waktu kepada korban yang dianggap lemah.

Terdapat tiga jenis intimidasi sebagai berikut :
a.       Intimidasi Verbal, yaitu dengan mengatakan atau menuliskan suatu hal yang bermakna tertentu. Intimidasi verbal mliputi menggoda, memberikan panggilan nama yang tidak pantas, mengomentasi yang tidak pantas, mengejek dan mengancam
b.      Intimidasi Sosial, yang terkadang menyakiti reputasi atau hubungan seseorang. Intimidasi sosial meliputi meninggalkan seseorang dengan sengaja, mengatakan kepada siswa lain untuk tidak berteman dengan seseorang, menyebarkan rumor tentang seseorang, dan memalukan seseorang didepan umum
c.       Intimidasi fisik, yaitu perbutan menyakiti tubuh atau harta benda seseorang. Intimidasi fisik meliputi menekan/menendang/menjepit/mendorong, meludah, mengambil atau menghancurkan barang seseorang, dan gerakan lainnya dengan kasar yang disebabkan anggota tubuh.
Intimidasi siber (cyberbulliying) adalah pemanfaatan teknologi untuk melakukan segala bentuk gangguan guna merendahkan martabat atau pelecehan kepada seseorang. Intimidasi siber adalah segala bentuk gangguan yang dilakukan pelaku atau korban berusia kurang dari 17 tahun dan belum dianggap dewasa secara hukum. Namun apabila salah satu pihak yang terlibat (atau keduanya) berusia diatan 17 tahun, maka kasus tersebut dikategorikan sebagai kejahatan siber (cyber crime) atau pelecehan siber (cyberharassment).
Motivasi pelakunya mungkin beragam. Ada yang melakukannya karena marah dan ingin balas dendam, frustasi, ingin mencari perhatian bahkan ada pula yang menjadikannya sekadar hiburan pengisi waktu luang.
Di dalam dunia maya, bentuk intimidasi siber sangat beragam, misalnya berupa :
·         Mengirim pesan yang menyakitkan/mengancam kepada seseorang melalui email, ponsel, game online, jejaring sosial, atau berbagai gambar/video yang dimuat pada media sosial
·         Mengungkapkan informasi rahasia (pribadi) dengan maksud merusak nama baik
·         Mengeluarkan seseorang dengan sengaja dari komunitas daring atau jejaring sosial
·         Mengakses ponsel atau akun jejaring sosial seseorang kemudian membuat pos komentar yang menyakitkan, atau hal lain yang menyebabkan masalah bagi orang tersebut maupun orang lain
·         Berpura – pura berteman baik dengan seseorang dalam dunia maya, mendapatkan kepercayaannya, namun kemudian mengkhianati kepercayaan tersebut.
Apa yang harus dilakukan ?
Intimidasi memberikan efek negatif baik pada pelaku maupun korbannya dan jika bila dibiarkan akan menjadi kebiasaan buruk yang merugikan banyak pihak. Untuk menanggulangi tindakan intimidasi seorang individu mendorong diri untuk mengambil tindakan positif dan berperan aktif dalam memberantas segala jenis intimidasi. Berikut ini merupakan beberapa kiat yang dapat dilakukan untuk menghindari/menyikapi/memberantas intimidasi siber :
·         Hargai dan hormatilah orang lain, sebagaimana anda ingin diperlukan oleh orang lain
·         Berinteraksi dan terlibat secara daring dengan orang-orang yang bijaksana dan berfikir konstruktif
·         Tidak menggunakan sekadar nama panggilan, nama penghinaan, atau menggunakan nama lain terkait dengan privasi seseorang
·         Menghargai semua pandangan dan pendapat meskipun pendapat yang berlawanan
·         Menentang perilaku interaksi daring yang menggunakan kata-kata kasar atau kurang senonoh. Jika perlu laporkan kepada pihak yang bertanggung jawab
·         Bertingkah laku bijak selama berinteraksi daring, seperti berpikir sebelum merespon pesan, surel, atau pos yang didapat

Dampak intimidasi
Semua bentuk intimidasi memberikan efek buruk bagi mental seseorang. Korban intimidasi dapat mengalami depresi, rasa rendah diri, merasa terisolasi. Oleh karena itu sedapat mungkin dihindari hal-hal negatif tersebut karena sekali terkena, efek ini dapat bertahan dalam jangka waktu yang lama.
Sebagian korban yang terintimidasi secara terus menerus dapat berperilaku brutal dikarenakan tingkat dendam yang tinggi atau tidak kuat lagi menahan kesabaran. Sebagian yang lain, yang mampu melalui masa krisis akan berani melawan. Hal ini perlu diwaspadai sebab potensi kemarahan korban sulit diperhitungkan.
Dengan melihat keberagaman kondisi masing-masing, lebih baik saling menerima kekurangan dan kelebihan. Justru karena adanya kekurangan dan kelebihan masing-masing, dua pihak dapat berkolaborasi dan bersinergi menghasilkan sesuatu yang lebih baik

Rekam Jejak Digital dan Reputasi
Rekam jejak digital adalah semua aktivitas yang dilakukan di internet. Sebagai contoh yaitu komentar yang ditinggalkan pada facebook, twitter, forum, blog, gambar yang dibagikan pada instagram, panggilan skype, atau email yang berpotensi dilihat oleh orang lain, atau dapat dilacak pada database.

Reputasi adalah catatan nama baik. Reputasi dapat berubah menjadi buruk setelah membagikan suatu informasi yang tidak benar, baik itu disengaja atau tidak. Ingat ketika suatu informasi telah dibagikan, sulit untuk mengambilnya kembali karena orang lain yang melihat akan menilai sesuai dengan informasi yang anda bagikan.

Sebagai contoh untuk menjaga reputasi agar tetap baik dan untuk menjaga ketertiban serta kenyamanan di dunia maya, perhatikan segala hal yang akan dibagikan secara daring. Think before you post. Sebab segala sesuatu yang dibagikan dapat dilihat oleh keluarga, guru, rekan, tetangga, dan orang asing. Gunakan akronim pengingat T.H.I.N.K sebelum membagikan aktivitas didunia maya. T.H.I.N.K merupakan akronim dari :
·         Is it True (Benarkah) ?
Benarkah postingan anda ?
·         Is it Hurtful (Menyakitkankah) ?
Apakah postingan anda kan menyakiti perasaan orang lain ?
·         Is it Inspiring (Menginspirasi) ?
Apakah postingan anda dapat menginspirasi orang lain untuk berbuat baik atau justru sebaliknya?
·         Is it Necessary (Pentingkah)?
Pentingkah postingan anda ? Post yang tidak penting akan mengganggu orang lain
·         Is it Kind (Santunkah) ?
Santunkah post anda ? Tidak menggunakan kata-kata yang dapat menyinggung orang lain ?

3.    Menggunakan Internet dengan aman (Internet Safety)

Berikut adalah kiat-kiat yang dapat dilakukan sebagai warga digital

a.       Lindungi perangkat dan akun terhadap upaya orang lain secara ilegal yang dapat merugikan dengan cara sebagai berikut :
·         Perbaharui perangkat lunak
·         Pasang antivirus
·         Jangan pernah mematikan firewall
·         Jika membagikan wirelless (tethering), gunakan password
·         Gunakan flash drive dengan hati – hati
·         Pertimbangkanlah sebelum membuka lampiran atau alamat situs tertentu yang dikirimkan melalui email atau pean singkat jejaring sosial.
·         Kuncilah ponsel dengan password untuk mencegah orang lain membuat pangilan, SMS, chat atau mengakses informasi pribadi
b.      Jadilah orang baik
·         Perlakukan orang lain seperti anda ingin diperlakukan
·         Bersimpatilah terhadap teman teman, jangan hanya menjadi pengamat
·         Jangan membagikan informasi pribadi orang yang dikenal tanpa izin mereka, misalnya rekan dan anggota keluarga
c.       Berbagilah dengan hati-hati
Informasi yang dibagikan secara daring akan masuk ke ranah publik yang tidak terbatas jarak dan waktu, informasi tersebut dapat ditemukan untuk tahun yang akan datang yang berpoteni dilihat oleh siapapun. Ikutilah beberapa saran berikut ini untuk melindungi diri dari segala gangguan yang dapat mempengaruhi masa depan.
·         Hindari mengambil atau membagikan foto/video yang mengajak kepada hal yang tidak dibenarkan
·         Buatlah jaringan sosial menjadi pribadi (privat) untuk mengatur siapa saja yang dapat melihat profil anda dan siapa saja yang dapat meninggalkan komentar.
·         Jangan membagikan innformasi pribadi kepada publik
·         Berhati-hatilah dalam menambahkan teman
·         Hindari pertentangan dengan cara memblokir orang yang berpotensi menimbulkan konflik dalam komunitas
d.      Bergabung dengan cerdas, jujur dan berhati – hati
·         Patuhilah hukum terkait dengan hak cipta
·         Tinggalkan jauh-jauh kegiatan copy paste tanpa izin dan pengurusan hak cipta yang jelas
·         Hanya bergabung dengan jejaring sosial yang sesuai untuk usia, sehingga akan mendapatkan perlindungan privasi
·         Bertemu secara daring dengan orang asing secara pribadi dapat menimbulkan resiko. Lindungi diri dengan melibatkan orang tua, orang dewasa atau teman yang terpercaya apabila diajak bertemu

4.    Privasi dan Keamanan

a.       Privasi dalam kewargaan digital terdiri atas :
·         Informasi pribadi
Informasi pribadi berupa usia, alamat, nomer telepon, foto, sekolah, dan nama baik, memiliki risiko untuk disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Bagikan informasi pribadi secara secukupnya sesuai dengan kebutuhan.
·         Aktifitas yang dilakukan selama berselancar di internet
b.      Keamanan dalam kewargaan digital digunakan untuk mengamankan diri dan harta yang dimiliki.
Keamanan yang paling banyak digunakan adalah dengan menggunakan password(sandi). Berikut tips yang dapat digunakan untuk menjaga keamanan password ; jangan membuat password terlalu jelas, jangan gunakan nama pengguna atau tanggal lahir untuk password, jangan gunakan nomer telepon atau baris keyboard yang mudah di tebak oleh orang lain.

8 komentar:

  1. Nisya naziatul arofah9 Maret 2020 pukul 10.07

    Menurut saya materinya mudah dimengerti dan lebih jelas daripada dibuku. Ketika kita ingin belajar, tetapi tidak membawa buku kita bisa belajar di hp.
    Terima kasih.

    BalasHapus
  2. Materi yang ada sudah lengkap dan mudah dimengerti.semoga untuk materi materi selanjutnya lebih lengkap dan lebih jelas.sehingga memudahkan untuk proses belajar. terimakasih.

    BalasHapus
  3. ありがとう、おはよう

    BalasHapus
  4. Boleh tau judul buku yang tepat dengan materi diatas apa ya?

    BalasHapus
  5. Terimakasih,Infonya sangat bermanfaat

    BalasHapus